Jogregan

Kemenhub Terima Hibah Tanah dari Pemda Banggai Kepulauan untuk Pembangunan Pelabuhan Salakan

 Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah seluas 9.497 m² yang terletak di Desa Bongganan. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah seluas 9.497 m² yang terletak di Desa Bongganan. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

MATA[ANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah seluas 9.497 m² yang terletak di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan aset tanah tersebut diawali dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaiatan dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rusli Moidady pada Selasa (6/8), bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurut Lollan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyambut baik adanya sinergi dan kerja sama ini, sebagai langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Berdasarkan perjanjian kerja sama dimaksud, hibah tanah ini pemanfaatannya akan digunakan oleh Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk sebagai lokasi Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Lollan.

Menurutnya, total aset tanah yang diserahterimakan seluas 9.497 m² (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 05 tanggal 30 September 2020, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.338.859.000 yang terletak di Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, ke depan akan memberikan nilai positif terutama dalam peningkatan pelayanan operasional pada Pelabuhan Salakan menjadi urat nadi atau ujung tombak perekonomian daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sehingga pada gilirannya akan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah melalui pelayanan transportasi laut yang aman, lancar, dan terjangkau oleh masyarakat luas,” kata Lollan. n Agus Yulianto

Berita Terkait

Image

Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Auditor ISPS Code

Image

Kemenhub Kembali Laksanakan Monitoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing

Image

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI yang Meninggal di Pohpei