Melihat 'Wajah Bopeng' Sungai Cimanuk

Jogregan  
Kondisi Sungai Cimanuk lama di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang kian menyempit. (Agus Yulianto/matapantura.republika.co.id)
Kondisi Sungai Cimanuk lama di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang kian menyempit. (Agus Yulianto/matapantura.republika.co.id)

INDRAMAYU - Cimanuk merupakan salah satu sungai terpanjang di Indonesia, khusus di Jawa Barat. Cimanuk berhulu di Pegunungan Mandalagiri di Kabupaten Garut pada ketinggian sekitar 1.700 meter di atas permukaan laut (mdpl). Sungai ini mengalir ke arah timur laut sepanjang 180 km melewati sejumlah kabupaten dan bermuara di Laut Jawa di Kabupaten Indramayu.

Cimanuk pada bagian hilir cukup lebar sehingga dapat dilayari oleh kapal relatif besar. Pada abad ke-16, muara Cimanuk adalah pelabuhan yang ramai dan menjadi salah satu pelabuhan milik Kerajaan Sunda.

Dalam perkembangannya, di wilayah Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang aliran Cimanuk dibendung untuk pembangunan Waduk Jatigede. Sungai Cimanuk mempunyai dua muara, yaitu: Cimanuk Lawas (Cimanuk Lama) dan Cimanuk Anyar (Cimanuk Baru)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Namun, pernahkan Anda memperhatikan 'wajah' Sungai Cimanuk ini? Menyedihkan! Mengapa? Itu tak lain karena kurangnya kesadaran masyarakat di sekitaran bantaran sungai yang dengan seenaknya membuat bangunan rumah maupun industri rumah tangga.

Sejumlah bangunan industri yang berdiri di atas bantaran Sungai Cimanuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Berdirinya bangunan itu sangat mengganggu fungsi sungai dan telah melanggar peraturan UU dan perda. (Agus Yulianto/matapantura.republika.co.id)
Sejumlah bangunan industri yang berdiri di atas bantaran Sungai Cimanuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Berdirinya bangunan itu sangat mengganggu fungsi sungai dan telah melanggar peraturan UU dan perda. (Agus Yulianto/matapantura.republika.co.id)

Ironisnya lagi, limbah buangan dari industri rumahan maupun rumah tangga itu, dibuang juga ke aliran sungai. Padahal, air dari sungai itu pun dimanfaatkan untuk bahan baku air bersih oleh sejumlah daerah yang dilintasi sungai tersebut.

Bantaran sungai ini yang letaknya berada di kanan dan kiri memanjang sepanjang aliran sungai ini, memiliki fungsi penting. Yaitu, menampung luapan air jika sungai sudah tidak mampu lagi menampung kapasitas air dalam badan sungai.

Lantas, apa yang terjadi jika kita mendirikan bangunan di bantaran sungai? Mendirikan bangunan di atas bantaran sungai itu, dapat mengganggu aliran sungai. Ini karena pasti warga yang tinggal akan membuang sampah di sungai. Sungai menjadi tidak indah karena tidak tertata. Sungai pun menjadi kumuh dan mengganggu keindahan.

Di sisi lain, aturan yang sudah ada menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan yang didirikan di bantaran sungai. Aturannya ada undang-udang, Peraturan Pemerintah RI No 35 tahun 1991 tentang Sungai maupun perda yang dibuat oleh daerah masing-masing.

Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.15 Mar 2020

Banjir menggenangi bantaran sungai. (Agus Yulianto/matapantura.republika.co.id)
Banjir menggenangi bantaran sungai. (Agus Yulianto/matapantura.republika.co.id)

Itulah mengapa kita tidak boleh mendirikan bangunan di atas bantaran sungai tersebut. Sebab, dengan adanya pendirian bangunan di tepi sungai, maka dapat memicu berbagai bencana alam seperti banjir dan juga kerusakan lingkungan yang parah. Selain itu, sanitasi di bantaran sungai akan terganggu karena sungai sendiri bukanlah ladang sanitasi yang tepat.

Pemandangan tak indah itu, salah satunya dapat kita temui di sepanjang aliran Sungai Cimanuk lama, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Entah mereka mendapat izin memanfaatkan bantaran sungai itu dari pengelola Sungai Cimanuk-Cisanggurung atau ada kongkalikong antara petugas dengan warga.

Namun, berdirinya bangunan-bangunan dengan berbagai aktivitasnya itu, telah mengganggu kindahan sungai itu sendiri. Perlu ketegasan dari petugas untuk menata pemanfaatan bantaran sungai tersebut. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image