Bejat...Kakek Ini Dicokok Gara-Gara Merudapaksa Gadis Difabel
CIREBON -- Seorang kakek berusia 64 tahun, diamankan petugas dari Satreskrim Polresta Cirebon. Bukan tanpa alasan aparat menangkap kakek ini. Pasalnya, dia telah merudapaksa seorang gadis difabel dan mengancamnya untuk tidak melaporkan kepada orang tua.
"Tindakannya merudapaksa kepada gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus. Pelaku juga mengancam agar tidak melaporkan kepada orang tua," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton kepada wartawan di Cirebon, Rabu (9/3/2022).
Kakek tersangka kejahatan seksual ini bernama Kemol (64 tahun). Saat melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan gadis dengan kebutuhan khusus itu pada September 2021.
Kasus tersebut, lanjut Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korbannya menceritakan kejadian rudapaksa kepada orang tuanya.
Menurutnya butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun. n