Pemkab Kuningan Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran

Jogregan  
Bupati Kuningan, Acep Purnama. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)
Bupati Kuningan, Acep Purnama. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)

KUNINGAN – Pemkab Kuningan berupaya terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan, Kamis (23/6/2022).

‘’Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya, termasuk para pekerja migran atau masyarakat Kuningan yang bekerja di luar negeri,’’ kata Acep.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Acep menilai, pekerja migran selama ini telah berkontribusi terhadap peningkatan devisa negara. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap mereka.

‘’Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,’’ tukas Acep.

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono, mengungkapkan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa harus mampu memberikan informasi tentang cara menjadi PMI sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

‘’Dengan itu, maka para pekerja migran bisa mendapatkan pelindungan yang maksimal di setiap tahapan, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Manfaatkan kegiatan ini dengan baik, untuk kemudian disampaikan informasinya kepada masyarakat agar bisa bekerja ke luar negeri secara benar,’’ tandas Suhartono. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image